Example floating
Example floating
DPRD

Nelayan Teluk Kelebat Minta Penambangan Dihentikan, DPRD Babel Ajak Aparat Usir Penambang

210
×

Nelayan Teluk Kelebat Minta Penambangan Dihentikan, DPRD Babel Ajak Aparat Usir Penambang

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya tegaskan Kawasan Teluk Kelabat termasuk wilayah tangkap nelayan yang harus dilindungi dari aktivitas penambangan.

PANGKALPINANG — Puluhan anggota Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat mendatangi DPRD Babel. Mereka meminta anggota dewan memperjuangkan kehidupan mereka yang terganggu oleh aktifitas penambangan.

Permintaan ini disampaikan nelayan tersebut saat beraudiensi dengan anggota DPRD Babel  di  Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026). Sejumlah anggota dewan yang dipimpin langsung Ketu DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya beberapa warga menyampaikan keluh kesah mereka.

Kalangan DPRD Babel yang telah memahami apa yang diinginkan nelayan tersebut menyetujui agar aktifitas penambangan di kawasan tersebut dihentikan. “Aktifitas penambangan di kawasan Teluk Kelabat seharusnya tidak boleh ada karena sudah ada putusan hukum bahwa kawasan itu adalah wilayah tangkap nelayan berdasar Perda Babel n0 3 tahun 2020,” tegas Ketua DPRD Babel.

Karena itu, kata Didit, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  meminta aktivitas pertambangan yang berada di kawasan tangkap nelayan di Teluk Kelabat Dalam segera dihentikan atau keluar dari zona tersebut.

Menurut Didit, dalam perda tersebut telah diatur pembagian kawasan peruntukan, termasuk wilayah tangkap nelayan yang harus dilindungi dari aktivitas yang berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir.

“Hasil pembahasan hari ini menunjukkan bahwa kawasan yang dipersoalkan nelayan merupakan wilayah yang dalam perda telah ditetapkan sebagai kawasan nelayan. Sementara aktivitas pertambangan ditemukan berada di area tersebut,” kata Didit usai rapat.

Ia menjelaskan, DPRD bersama pihak terkait telah melakukan verifikasi terhadap lokasi yang menjadi polemik. Dari hasil koordinasi dengan PT Timah, diketahui perusahaan tersebut tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan penambangan di lokasi yang dipersoalkan.

“Setelah dilakukan pengecekan, PT Timah menyatakan tidak pernah menerbitkan SPK di wilayah itu karena memang bukan merupakan area kerja mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Babel akan Panggil Manajemen PT GSBL Terkait PHK Karyawan

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama sejumlah instansi akan turun langsung ke lapangan pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan itu akan melibatkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara, pemerintah daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta perwakilan masyarakat dari 10 desa di sekitar Teluk Kelabat Dalam.

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69