PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memanggil pihak perusahaan sebagai tindaklanjut dari tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma di area Hak Guna Usaha milik PT Gunung Maras Lestari.
Upaya ini disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan perwakilan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan warga dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren yang berada di sekitar kawasan operasional perusahaan. Masyarakat mendesak PT GML segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total kebun inti perusahaan.
“Warga meminta agar plasma 20 persen itu benar-benar direalisasikan oleh perusahaan,” ujar Didit usai memimpin rapat.
Selain persoalan plasma, DPRD juga menerima sejumlah keluhan lain dari masyarakat. Salah satunya terkait kewajiban pembayaran NOP perusahaan yang dinilai belum tuntas.
Warga turut menyoroti persoalan penjualan tandan buah segar (TBS) milik petani sekitar yang disebut tidak diterima perusahaan. “Ada informasi hasil sawit masyarakat tidak dibeli perusahaan. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Masyarakat juga meminta PT GML memprioritaskan tenaga kerja lokal dari desa-desa di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dalam rapat itu, warga menegaskan program KKSL tidak dimasukkan ke dalam skema plasma dan tetap dijalankan secara terpisah.







