Example floating
Example floating
DPRD

Maryam Usulkan DPRD Babel Rapat Lintas Instansi

40
×

Maryam Usulkan DPRD Babel Rapat Lintas Instansi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, mengusulkan agar DPRD Babel segera menggelar rapat lintas instansi untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat dari delapan desa terkait kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT Gunung Maras Lestari (PT GML).

Usulan tersebut disampaikan Maryam usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pembangunan kebun plasma di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT GML yang digelar di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

Menurut Maryam, persoalan yang telah berulang kali disampaikan masyarakat itu membutuhkan langkah konkret melalui forum yang menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan.

“Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Babel dari Daerah Pemilihan Bangka mengusulkan adanya langkah-langkah strategis dan konkret untuk menjawab aspirasi masyarakat dari delapan desa tersebut,” kata Maryam.

Ia menilai rapat lanjutan perlu melibatkan Pemerintah Kabupaten Bangka, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, aparat kepolisian, serta manajemen PT GML.

Dengan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu forum, diharapkan pembahasan dapat menghasilkan solusi yang jelas sekaligus menghindari perbedaan persepsi mengenai persoalan plasma.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi. Jangan sampai muncul prasangka, tuduhan ataupun multitafsir. DPRD harus mengambil langkah strategis melalui fungsi pengawasannya,” ujarnya.

Selain mendorong rapat lintas instansi, Maryam juga menyoroti rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bangka agar memastikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dipenuhi sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan HGU.

“IUP perusahaan ini diterbitkan oleh pemerintah kabupaten. Karena itu kami mengingatkan agar ketentuan mengenai plasma 20 persen dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai rekomendasi perpanjangan HGU diberikan sebelum kewajiban tersebut diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Zeki Yamani Gelar Reses, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi

Maryam mengungkapkan, Fraksinya dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal untuk merumuskan usulan resmi yang akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Usulan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi DPRD Babel untuk menginisiasi rapat koordinasi lintas instansi dalam mencari penyelesaian persoalan plasma PT GML.

“Kami berharap melalui usulan ini dapat memberikan dukungan kepada lembaga DPRD Babel agar persoalan pemenuhan plasma dapat diselesaikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Meski DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan eksekutorial dalam penyelesaian sengketa tersebut, Maryam menegaskan lembaga legislatif tetap memiliki fungsi pengawasan serta tanggung jawab mengawal aspirasi masyarakat.

Menurutnya, tuntutan warga dari delapan desa bukan persoalan baru karena telah beberapa kali disampaikan dalam berbagai forum, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati semua pihak.

“Hari ini masyarakat kembali menyampaikan aspirasi yang sebenarnya sudah beberapa kali dibahas, tetapi belum menemukan titik temu. DPRD wajib menyuarakan, mengawal, dan mendampingi masyarakat sampai ada kepastian penyelesaian,” pungkasnya. (Rea)

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69