PANGKALPINANG — Proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memasuki tahap pengajuan nama calon ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama disebut telah diajukan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ke Kemendagri untuk diproses lebih lanjut. Ketiganya yakni Ir. Feri, Tarmin, dan Yunan.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan dalam proses pemilihan Sekda. Menurutnya, proses tersebut sepenuhnya menjadi ranah eksekutif.
“Proses seleksi Sekda (Babel), DPRD tidak ada wewenang. Itu murni wewenang eksekutif,” kata Didit, Kamis (7/8/2026).
Didit mengatakan, sejauh ini proses seleksi Sekda Babel berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, keputusan akhir mengenai pejabat yang akan menduduki posisi Sekda berada di tangan Kemendagri.
“Sejauh ini kami melihat sudah sesuai aturan dan yang menentukan adalah Kemendagri,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai transparansi dan akuntabilitas proses seleksi, termasuk visi dan misi para calon, Didit tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia kembali menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun, mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan seleksi Sekda Babel.
Meski demikian, Pahlevi menekankan agar catatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap para calon menjadi salah satu pertimbangan sebelum keputusan akhir ditetapkan.
“Secara prosedur menurut kami sudah sesuai, pengusulannya sudah berjenjang. Kami sudah cek ke BKN, hanya saja perkembangan terbaru seperti apa kami belum terima,” kata Pahlevi, Jumat (7/8/2026).
Menurut Pahlevi, nama-nama yang diajukan dalam proses seleksi akan melalui pemeriksaan BKN. Pemeriksaan tersebut dapat menghasilkan sejumlah catatan yang dinilai penting bagi pejabat berwenang dalam menentukan Sekda definitif.







