PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rapat paripurna, Senin (22/6/2026).
Pengesahan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat di Bangka Belitung.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut.
Mereka menilai regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus mendorong peningkatan ekonomi daerah.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan, IPR diharapkan dapat menjadi instrumen penggerak ekonomi masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini bergantung pada sektor tambang.
“Dengan adanya IPR, kita berharap ekonomi masyarakat bisa meningkat. Selama ini kontribusi terbesar PDRB masih dari perkebunan, bukan pertambangan,” ujarnya.
Ia menekankan, pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menyusun aturan turunan berupa peraturan gubernur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Regulasi turunannya harus dikaji secara matang dan dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum,” kata Didit.
Didit juga menegaskan bahwa IPR harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan dikuasai oleh pihak-pihak bermodal besar.
“Ini untuk rakyat, jadi harus kembali ke rakyat. Jangan sampai dimonopoli,” tegasnya.







