Menurutnya, keempat saksi itu meliputi AGS selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik. AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa. KEB selaku Direktur CV Teman Jaya. TMZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.
“Adapun empat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata dia.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Dika)







