LAMPUNG (REALITA) — Dalam satu bulan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap 14 kasus peredaran narkoba jenis ganja, ekstasi, dan sabu senilai Rp193,3 miliar.
Dari operasi penangkapan yang dilakukan selama bulan Oktober sampai November 2023 tersebut, polisi menyita 113 kg sabu-sabu, 42 kg ganja, dan 1.000 butir ekstasi. “Kita mengamankan 30 tersangka yang menjadi kurir peredaran narkoba ini,” kata Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika kepada wartawan, Selasa (28/11/23).
Menurut mantan Kapolda Gorontalo ini, penangkapann 30 tersangka dengan barang bukti narkoba senilai Rp193,3 miliar itu, mengisyaratkan Provinsi Lampung dapat dikatakan sebagai ‘jalur sutera’ penyeludupan narkoba lewat jalur darat. “Tidak semua diedarkan di Lampung tapi sebagian besar di Pulau Jawa. Lampung hanya menjadi pelintasan saja,” ujar Irjen Helmi.
Irjen Helmy mengatakan dari pengakuan beberapa tersangka ada yang mengaku telah membawa narkoba itui sebanyak enam kali termasuk yang ditangkap pekan lalu dengan barang bukti 58 kg sabu. “Mereka mengaku menerima upah 10 sampai 15 juta rupiah perkilogram,” jelasnya.
“Dari jumlah barang bukti Narkoba yang berhasil disita dan diamankan oleh Polda Lampung dan jajaran, maka Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan nyawa generasi muda kita sejumlah 496 000 orang,” ungkap Irjen Helmy. (*)
sumber lampungonline