Example floating
Example floating
HUKRIM

HM, Perwakilan PT RBT Tersangka Baru Kasus Tata Niaga Timah

142
×

HM, Perwakilan PT RBT Tersangka Baru Kasus Tata Niaga Timah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka, yakni HM selaku Perwakilan PT RBT,” ungkap Ketut melalui melalui siaran persnya, Rabu (27/3/2024).

Ketut menambahkan, kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka HM yaitu sekira pada tahun 2018 s/d 2019, HM selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Baca Juga:  Diduga Korupsi KUR Rp18 Miliar, Mantan Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Manggar Ditahan