Setelah mendapat laporan, Kapolsek Muara Telang memerintahkan Kanit Reskrim dan Personil mencari informasi keberadaan pelaku. Dan barulah pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB diketahui bahwa pelaku berada diseputaran OPI Mall Jakabaring.
Kemudian personil berhasil mengamankan pelaku BS, lalu dari pengakuan pelaku bahwa dibantu oleh temannya HN yang juga diamankan. Dan dari keterangan kedua pelaku BS dan HN bahwa sepeda motor Merk Honda CRF milik korban sudah dijual kepada seseorang.
“Dari pengakuan kedua pelaku sepeda motor telah dijual dengan seseorang yang berada di Desa Talang Nangka Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI seharga tujuh juta rupiah , dan kedua pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli handphone dan pakaian,” terang dia.
Kini kedua pelaku telah mendekam di hotel prodeo Mapolsek Muara Telang guna penyelidikan lebih lanjut. Barang Bukti (BB) yang turut disita yakni 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda CRF Nopol BG 5614 ADF.(Adm)







