1.Hapus Outsourcing
Said Iqbal menuturkan, Presiden Prabowo Subianto sejak 10 tahun lalu setuju untuk menghapus outsourcing. Dia mengharapkan, tuntutan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara, yang akan hadir dalam perayaan tersebut.
- Upah Layak
Selama Prabowo menjabat sebagai Kepala Negara, Said Iqbal meyakini bahwa kenaikan upah minimum tidak jauh dari angka yang ditetapkan untuk upah minimum 2025 yakni 6,5%. Menurutnya, upah layak yaitu kenaikan upah sama dengan inflasi plus alfa kali pertumbuhan ekonomi.
“Alfa itu adalah indeks tertentu dan indeks tertentu tahun 2025 dalam hitungan kami kemarin sudah diputuskan Pak Prabowo adalah 1,1,” jelasnya. Dia mengharapkan, angka itu terus bertahan hingga 2029, bahkan meningkat. “Itu yang kami sebut upah layak,” ujarnya.
- Bentuk Satgas PHK
Usulan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) telah disampaikan Said Iqbal dalam sarasehan ekonomi bersama Prabowo. Said menyebut bahwa usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara.
Dalam hal ini, Said mengaku telah menemui sejumlah pemangku kepentingan terkait seperti Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Adi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hingga Kapolri untuk menindaklanjuti Satgas PHK.
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.68/2024, rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lama dibentuk 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Dalam hal ini, Said Iqbal mengharapkan agar Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak terkait, utamanya kaum buruh, mengingat rancangan aturan tersebut tentang buruh.
- Sahkan RUU PPRT
Tuntutan selanjutnya yakni mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Said Iqbal mengatakan rancangan undang-undang ini sudah berlangsung sekitar 18 tahun. Said menyebut, pihaknya sudah meminta kepada Sufmi Dasco untuk segera mengesahkan aturan tersebut, untuk melindungi para pekerja rumah tangga.
- Sahkan RUU Perampasan Aset
erakhir, kalangan buruh meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurut Said Iqbal, inilah satu-satunya cara untuk bisa menghentikan kasus korupsi di Indonesia.
Dia menuturkan, rancangan aturan ini menjadi sebuah jalan yang memungkinkan negara memiskinkan koruptor, jika Indonesia tidak ingin menggunakan hukuman mati. “Di seluruh dunia, koruptor itu baru nyerah kalau dihukum mati atau dimiskinkan,” ungkapnya. (*)







