Example floating
Example floating
HUKRIM

Pembunuh Jurnalis Aditya Warman Dihukum Penjara Seumur Hidup

65
×

Pembunuh Jurnalis Aditya Warman Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Hasan Basri dan Martin, terdakwa pembunuhan Afytia Warman divonis penjara seumur hidup.

PANGKALPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang bersidang Selasa (28/04/2026) menghukum Hasan Basri dan Martin, dua terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Aditya Warman dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Rizal Firmansyah sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Mohd Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, menyatakan Hasan Basri dan Martin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Vonis ini sama dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Sidang putusan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Direktur sekaligus  jurnalis media daring okeyboz.com, Aditya Warman, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin, dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta, Selasa (28/04/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” kata Rizal  Firmansyah di Ruang Tirta, PN Pangkalpinang .

Baca Juga:  Pencurian Pasir Timah di KIP Shanko 1, Dua Karyawan Terlibat

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69