Example floating
Example floating
BANGKA BARATHEADLINEHUKRIMTAMBANG

Pencurian Pasir Timah di KIP Shanko 1, Dua Karyawan Terlibat

197
×

Pencurian Pasir Timah di KIP Shanko 1, Dua Karyawan Terlibat

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Dua karyawan Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko 1 yang merupakan mitra PT. Timah ditangkap anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Bangka Barat. Mereka diduga terlibat pencurian 750 kg pasir timah produski kapal tempat mereka bekerja.

Kedua lelaki yang masing masingnya M. Firsriyanto (ABK KIP Shanko1) dan Irham Syahputra Saragih (satpam KIP Shanko 1), keduanya warga Desa Air Jukung ditangkap bersama Deri Sandi warga Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang dan Zulkifli Ramadhan  warga Sungailiat, Bangka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dalam Konferensi Pers di Mapolres mengatakan, kedua karyawan KIP Shanko bertugas menutupi kamera pengintai CCTV untuk mempermudah aksi yang dilakukan dua tersangka lainnya. “Ada orang dalam yang bekerja di atas kapal menutup CCTV kemudian mereka beroperasi. Kerja sama lah mereka tu,” jelas Ade Zamrah , Rabu (8/11/2023 ).

Dalam pemeriksaan, kawanan ini sudah tiga kali melakukan aksinya dan timah curian itu mereka jual secara bebas. Salah seorang pembeli bernama Darwis yang saat ini masuk daftar pencarian orang ( DPO ) alias buron.

“Para pelaku diamankan di Belinyu. KIP Shanko itu beroperasi di perairan Desa Belo Laut. Timahnya dijual bebas, salah satunya ke Darwis yang masih DPO,” jelas Ade.

Pencurian dan penggelapan pasir timah di KIP Shanko 1 ini, pertama kali dilakukan kawanan ini 29 Oktober 2023 lalu. Pihak KIP mulai menyadari kehilangan pasir timah dan melaporkan kepada polisi. Menurut Kapolres pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan para pelaku setelah mengecek rekaman kamera CCTV dan memeriksa saksi – saksi.

“Setelah kita olah TKP dan mengecek CCTV serta pemeriksaan saksi – saksi akhirnya kita mendapat empat orang yang diduga sebagai pelaku. Dari tiga kali aksi yang mereka lakukan sedikitnya mereka membawa lari 750 kilogram pasir timah. Para tersangka kita kenakan pasal 362 atau pasal 374 juncto pasal 55 ayat ( 1 ) KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun,” kata Ade.

Dalam melakukan aksinya, kawanan ini merencanakan tipu muslihat agar tidak ketahuan. Mereka mengambil pasir timah dan menukarnya dengan pasir biasa. Pasir timah tersebut kemudian diangkut dengan speed lidah sewaan milik Angga (DPO).

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain, kain lap apron penutup CCTV, 15 karung pasir timah biasa, 1 buku pencatatan hasil produksi, uang sisa hasil penjualan 4 karung pasir timah sebesar Rp15.000.000 dan uang sisa hasil penjualan 11 karung pasir timah sebesar Rp20.000.000 serta 1 buku pencatatan mutasi kegiatan.

Penguna Narkoba

Dalam pemeriksan yang dilakukan, jajaran kepolisian Polres Bangka Barat juga mencurigai dua tersangka yaitu Deri Sandi dan Zulkifli Ramadhan terlibat dalam kasus penyaahgunaan narkoba. Polis i menduga keduanya malakukan aksi pencurian di atas kapal Shanko itu adalah untuk membeli narkoba.

“Saat diamankan itu ternyata ini ada yang terlibat narkoba. Ini mungkin pembelajaran untuk semuanya kalau udah otaknya masuk narkoba pikiran nggak jernih mungkin ini lah yang membuat dia berani atau nekad mencuri barang yang jelas – jelas ada CCTV,” cetus Kapolres. (CK)

sumber CMN

Baca Juga:  Penjabat Gubernur Babel: Anak Adalah Investasi Masa Depan