BANGKA BELITUNG – Praktik pengiriman timah tanpa izin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi perhatian publik. Meski sejumlah penangkapan dan proses hukum sudah sering dilakukan, banyak kasus berujung tanpa kejelasan hukum dan yang menjadi tumbal justru sopir-sopir truk pengangkut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa praktik pengiriman timah masih terus berlangsung? Siapa sebenarnya aktor-aktor besar di balik layar?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengiriman timah ilegal tak hanya terjadi di satu kabupaten saja, melainkan tersebar di berbagai wilayah di Bangka Belitung. Di Pulau Belitung misalnya, penangkapan truk bermuatan timah ilegal telah berulang kali terjadi, namun upaya pengungkapan terhadap pemilik barang kerap berhenti di tengah jalan.
Kasus terbaru terjadi pada 26 Mei 2025, ketika 9 unit truk yang diduga membawa pasir timah menyeberang dari Belitung ke Bangka. Selanjutnya, truk-truk melaju ke kawasan industri Jelitik, Kabupaten Bangka dan tiba di satu pabrik peleburan timah pada malam hari.
Menurut informasi yang beredar, 7 dari 9 truk tersebut disebut mengangkut timah milik seorang pengusaha berinisial AH, yang dikenal berasal dari Kabupaten Bangka Barat.
Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait kepemilikan truk pengangkut maupun asal-usul muatan timah tersebut. Ironisnya, pola yang berulang dalam kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum lebih sering menyasar level bawah.
Sopir dijadikan tersangka, sementara pemilik barang dan pengendali jaringan kerap tak tersentuh hukum.
Setiap ada penangkapan yang diproses hukum dan ditahan hanya sopir. Sementara pemilik timah atau pengatur pengiriman tidak pernah diungkap ke publik. Pola ini terus diulang.
Jika benar pengusaha berinisial AH masih bebas beroperasi, maka kuat dugaan ada sistem perlindungan yang membuatnya kebal dari jeratan hukum.
Sorotan tajam kini mengarah pada dugaan keterlibatan pihak berwenang atau oknum berseragam tertentu.
Minimnya proses hukum terhadap pemilik barang, serta lemahnya pengawasan terhadap pengiriman timah antar pulau, memperkuat indikasi adanya bekingan kuat di balik penyelundupan ini.
Seolah-olah ada mata rantai yang dijaga dengan rapi. Penangkapan ada, tapi proses hukumnya seperti menguap. Tidak ada yang benar-benar dibongkar secara tuntas.







