PANGKALPINANG (realita.news) – Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi terkait tahapan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Ulang 2025.
Acara yang berlangsung di Kantor KPU Pangkalpinang pada Rabu (26/2) ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Penjabat Walikota, Kepala Badan Kesbangpol, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bakal calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilwako Ulang 2025 harus mengumpulkan minimal 16.433 dukungan yang tersebar di empat kecamatan di Pangkalpinang. Angka ini setara dengan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan sebelumnya.
“Hari ini kami mensosialisasikan tahapan pencalonan bagi bakal pasangan calon independen. Salah satu syarat utama adalah mengantongi dukungan minimal 16.433 yang tersebar di empat kecamatan. Pendaftaran sendiri akan dibuka mulai 9 Maret 2025,” ungkapnya.







