KPU telah menyediakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai platform bagi bakal calon untuk mengunggah berkas pendaftaran. Selain itu, formulir dukungan dapat diunduh melalui website resmi KPU atau diperoleh langsung di kantor KPU Pangkalpinang, yang juga membuka layanan helpdesk bagi masyarakat.
Sobarian menekankan bahwa tidak ada batasan jumlah kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan, asalkan memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan. Setelah penyerahan berkas, KPU akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan keabsahan dukungan yang diberikan.
Sobarian mengatakan, anggaran Pilwako Ulang 2025 telah ditetapkan sebesar Rp16,2 miliar setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Dana ini akan digunakan untuk pembiayaan teknis, logistik, serta honor petugas ad hoc yang bertugas dalam pemilihan.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Pangkalpinang berharap masyarakat lebih memahami proses dan persyaratan pencalonan perseorangan serta meningkatkan partisipasi dalam Pilwako Ulang 2025. (Fadhel)







