Example floating
Example floating
HUKRIMKAMTIBMAS

Warga Kuday Ditangkap Gegara Curi Laptop dan Handphone

183
×

Warga Kuday Ditangkap Gegara Curi Laptop dan Handphone

Sebarkan artikel ini

BANGKA — RZ pemuda 21 tahun, warga Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka diciduk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Dia diamankan di kediamannya pada Kamis (11/01) kemarin.

Rz ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di rumah korbannya yang berada di Kota Sungailiat. Dia menggondol laptop dan Handphone yang nilainya mencapai belasan Juta Rupiah.

Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif TI mengungkapkan, terduga pelaku Rz melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korbannya.

” Pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban tersebut. Dan mengambil laptop dan Handphone milik korban,” kata Ogan, Jum’at (11/01) siang.

Kemudian kata Ogan, terduga pelaku menjual barang hasil curian tersebut di salah satu toko service Handphone yang berada di Sungailiat.

Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan diancam hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (Edho)

Baca Juga:  Rumah Remaja Pembunuh Sekeluarga di Penajam Dirobohkan Warga