BANGKA BARAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat masih mengembangkan kasus kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka AR (30) warga Jalan Tanjung Gadung, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo pemeriksaan terhadap tersangka terus dilakukan untuk pendalaman kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sabu tersebut.
“Kita ingin mengetahui secara jelas tentang kepemilikan sabu sabu tersebut dan dalam upaya untuk pengembangan kasusnya untuk mencari informasi dan tersangka lain yang berkiatan dengan peredaran narkoba,” kata Budi Prasetyo, Sabtu (27/1).
Tersangka AR, kata Kasat Resnarkoba, diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi dan pesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Tanjung Gadung Desa Air Lintang. “Informasi yang diperoleh, tersangka berdiam di kediamannya setelah mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.
Ternyata benar, saat didatangi dan digeladah pada hari Minggu lalu itu, aparat menemukan 12 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba jenis sabu sabu. Barang bukti lain yang diamankan di antaranya timbangan digital, gunting dan sekop plastik kecil, handphone serta uang tunai Rp1.030.000 yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut.
Selain penangkapan kasus dengan tersangka AR, Sat Resnarkoba Polresa Bangka Rata ini juga sedang menyidik kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka SA (31). Warga Kecamatan Mentok ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Jumat (12/1/24).
Untuk kasus ini polisi menyita 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 plastik klip bening kosong ukuran sedang yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan.
“satu hari sebelumnya kita mendapat informasi di rumah kontrakan itu sedang berlangsung transaksi narkoba. Dan saat didatangi, kita hanya menemukan tersangka dan barang bukti narkoba,” kata Iptu Budi Prasetyo.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai Rp200.000 dan 1 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 unit handphone merk Infinix smart 6 warna hitam dan 1 celana pendek warna abu-abu. Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. (SK)
Sumber https://cmnnews.id/