Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Babel akan mengundang pihak perusahaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB. ”Perusahaan wajib hadir dalam RDP tersebut. Kita ingin mendengar langsung penjelasan mereka dan menyampaikan keberatan dari masyarakat,” tegas Didit.
Tak hanya itu, DPRD Babel juga akan bersurat secara resmi ke Kementerian terkait untuk menyampaikan penolakan terhadap keberadaan HTI di Bangka Selatan.
”Langkah berikutnya, kami akan bersurat ke Kementerian, dan rencananya minggu depan kami bersama kepala desa dan perwakilan masyarakat akan berangkat ke Jakarta. Jika data sudah lengkap, kami akan mengajak lima desa dari tiap kabupaten dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia,” tambahnya.
Didit juga menyatakan akan mengupayakan audiensi langsung dengan Tim Pengendalian Kawasan Hutan (PKH) Pusat untuk menyampaikan secara langsung keresahan masyarakat. ”Kita akan perjuangkan ini sampai tuntas. Tujuannya jelas, untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan bahwa lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka tidak begitu saja diambil alih,” pungkasnya. (*)







