PANGKALPINANG (realita.news) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan memanggil pihak perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Bangka Selatan. Pemanggilan ini dilakukan menyusul penolakan warga terhadap keberadaan HTI seluas lebih dari 31 ribu hektare di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai menerima audiensi dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Betumpang di Ruang Banmus DPRD, Senin (4/8/2025).
”Ini ada masyarakat dari lima kecamatan di Bangka Selatan yang menyuarakan keresahan terhadap keberadaan HTI Hutan Lestari Raya seluas kurang lebih 31 ribu hektare. Kontraknya disebut sejak 2017 hingga 2021, tapi dikuasai hingga 60 tahun. Ini tidak masuk akal, padahal masyarakat dari dulu sudah turun-temurun mengelola kebun di wilayah tersebut,” tegas Didit seperti dilansir Portal Duta Radio.
Ia menyebut sebelum adanya HTI, masyarakat di Bangka Selatan sudah hidup dari hasil berkebun, termasuk menyekolahkan anak dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. ”Tiba-tiba datang HTI, mengambil alih kawasan yang sudah dikelola warga sejak nenek moyang mereka. Ini yang kami anggap tidak adil dan harus dikaji ulang,” lanjutnya.







