BANGKA TENGAH — PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) diminta bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan di perairan Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah. Limbah perusahaan disebut-sebut mengalir hingga ke laut dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Warga mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari aliran sungai menuju laut, serta menurunnya hasil tangkapan ikan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian perusahaan dalam mengelola limbah, sehingga masyarakat mendesak adanya langkah konkret mengatasi penceraman ini.
Warga menuntut adanya perbaikan sistem pengolahan limbah perusahaan, penghentian sementara aktivitas pembuangan sampai adanya penjelasan bahwa sisa produksi perusahaan sudah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Warga mengaku kecewa dengan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena tidak mengambil tindakan tegas walau telah melakukan pengecekan lapangan dan memfasilitasi mediasi. Mereka beralasan, kewenangan yang dimiliki hanya terbatas pada pemberian sanksi administratif. Langkah tegas seperti penghentian operasional perusahaan, disebut berada di tangan instansi pemberi izin.
Hal ini memicu kekecewaan masyarakat karena perusahaan dinilai masih beroperasi di tengah dugaan pencemaran yang belum terselesaikan.
Dugaan adanya pencemaran lingkungan akibat aktifitas perusahaan sawit ini, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. “Dugaan pencemaran tersebut tidak boleh dianggap sepele,” katanya.







