PANGKALPINANG – Tujuh Fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyetujui Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut, Kamis (19/9).
Rapat Paripurna tersebut dipimipin Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, dihadiri Pejabat Gubernur dan Forkopimda Provinsi Babel.
Dalam sambutannya, Herman Suhadi mengatakan, Raperda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah disampaikan Pemprov Babel kepada DPRD pada rapat paripurna tanggal 25 september 2023 yang lalu. Kemudian melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD, Rancangan Peraturan Daerah ini telah di bahas secara seksama dan mendalam serta dikaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait.
Sehingga pada hari ini rancangan peraturan daerah tersebut, dapat dihantarkan untuk diputuskan bersama dalam paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Tujuh fraksi yang ada di DPRD Babel, seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan berbagai saran, catatan dan masukan,” kata Herman Suhadi.
Sementara Penjabat Gubernur Babel, Sugito, menyampaikan sesuai dengan peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021, Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
Penyampaian Raperda RTRW kepada DPRD dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Dimana salah satu prosedur penetapan RTRW adalah pelaksanaan persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD Provinsi berdasarkan persetujuan substansi yang telah dikeluarkan. “Penyusunan RTRW berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang beserta aturan teknis penyusunannya yang lebih lanjut diatur dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan rencana detail tata ruang,” terangnya.
Menurut Sugito, penyusunan RTRW ini telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, diantaranya melalui forum Konsultasi Publik. Forum Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion yang dituangkan dalam bentuk berita acara sebanyak 20 kali.







