Example floating
Example floating
DPRDPEMPROV BABEL

DPRD Bangka Belitung Setujui Raperda RTRW

428
×

DPRD Bangka Belitung Setujui Raperda RTRW

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/9). Foto: Dika

Rapat Koordinasi pra lintas sektor, pembahasan dalam forum Panitia Khusus Perda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan rapat koordinasi lintas sektor sampai diterbitkannya persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN sesuai dengan surat Menteri ATR/BPN pada tanggal 17 September 2024.

“Tujuan RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024-2044 mewujudkan ruang yang aman, berdaya saing, berkelanjutan dan maju melalui keterpaduan, keseimbangan, dan keserasian kawasan lindung dengan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, dan pertambangan sebagai pusat energi baru terbarukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Adapun tujuan penataan ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disepakati bersama antara unsur pimpinan DPRD dan Pemprov Babel, unsur pemerintah pusat yang ada di Provinsi Babel, BUMN dan BUMD serta Lembaga Swadaya Masyarakat pada tanggal 1 Agustus 2022 yang dituangkan dalam berita acara nomor 650/04.a/dpuprprkp/VIII/2022.

Raperda RTRW ini telah mengakomodir kewenangan pemerintah pusat yang ada di daerah dan dapat menjadi acuan penyusunan serta revisi RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, yang ada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan acuan pembangunan untuk jangka 20 tahun yang akan datang dan dapat dilakukan pemutakhiran setiap lima tahun sekali dan atau kurang dari lima tahun jika terjadi perubahan lingkungan strategis sesuai Permen ATR/BPN No.11 tahun 2021 pasal 32 ayat 1,” ungkap Sugito.

Sugito menambahkan, RTRW merupakan pedoman utama dalam penyusunan rencana pembangunan dan harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana sektoral.

Baca Juga:  RDP DPRD Babel Ampuh Naikkan Harga TBS Sawit Hasil Kebun Petani

“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan yang telah diberikan, dan kepada seluruh pihak yang telah terlibat mulai dari tahap penyusunan hingga terselesaikannya pembahasan Raperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutup Sugito. (rea)

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69