PANGKALPINANG – Aliansi Masyarakat Terzolimi Bangka Belitung (ALMASTER BABEL) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (10/9/2026).
Mereka membawa sejumlah aspirasi terkait kawasan hutan, pertambangan rakyat hingga persoalan hukum yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan ekonomi masyarakat.
Dalam aksi tersebut, ALMASTER BABEL mengusung tema “Diskresi Ekonomi di Sektor Hutan, Tambang Rakyat dan Hukum”.
Salah satu tuntutan yang disampaikan yakni meminta pemerintah mengevaluasi kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangka Tengah.
Masyarakat berharap persoalan tersebut mendapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat yang berjalan sesuai aturan.
Aspirasi tersebut kemudian dibahas bersama jajaran DPRD Babel.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan usulan pelepasan atau alih fungsi kawasan hutan pada prinsipnya memungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan dan melalui prosedur yang berlaku.
Namun, ia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak karena kewenangan pelepasan kawasan hutan berada pada pemerintah pusat.
“Usulan itu harus dari bawah, yaitu dari Kepala Desa, lalu ke Pemerintah Kabupaten, baru ke Provinsi,” kata Eddy usai melakukan audiensi.
Menurut dia, pemerintah provinsi nantinya berperan memproses dan melakukan sinkronisasi sebelum usulan tersebut diteruskan kepada Kementerian Kehutanan.
“Provinsi sifatnya memproses, mensinkronkan, untuk kemudian disampaikan ke Kementerian. Sebab, pelepasan kawasan hutan itu sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Eddy menambahkan, pembahasan mengenai tata ruang di tingkat kabupaten juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Karena itu, ia meminta setiap usulan masyarakat ditempuh melalui mekanisme pemerintahan secara berjenjang agar memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
Selain kawasan hutan, pertemuan juga membahas tata kelola pertambangan timah serta evaluasi terhadap tata kerja Satuan Tugas Tritunggal/Tricakti di lapangan.
Eddy menyebut pihak Satgas terbuka menerima kritik dan masukan dari masyarakat.
Menurutnya, evaluasi dapat dilakukan apabila terdapat laporan mengenai dugaan tindakan oknum yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
“Pihak Satgas terbuka untuk evaluasi. Mereka terbuka atas kritikan serta penyampaian jika ada perilaku oknum yang dianggap menyimpang dari prosedur yang ditetapkan,” katanya.
Eddy menilai penyampaian aspirasi berlangsung dalam suasana kondusif. Ia berharap hasil pertemuan tersebut tidak berhenti sebagai dialog, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan berikutnya.
“Alhamdulillah lancar, kawan-kawan menyampaikannya dengan bijaksana dan pihak yang hadir menanggapi dengan baik. Mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti dalam pertemuan berikutnya,” pungkasnya. (Rea)







