“Pengajuan ini sudah kami kirimkan pada tahun 2024 ke Badan Informasi Geospasial, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon maupun tanggapan resmi,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan terkait pengembangan kawasan industri yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Kota Pangkalpinang memiliki kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan industri, namun izinnya dari pemerintah pusat masih belum tersedia,” katanya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa izin tersebut sedang dalam proses penyusunan, menunggu adanya peraturan baru di Badan Manajemen Sumberdaya Nasional (BMSN), dan prosesnya sudah mencapai sekitar 60%,” bebernya.
Dessy berharap semua usulan yang diajukan dapat segera mendapatkan tanggapan dari pusat. “Kami berharap apa yang kita usulkan itu mendapat respon cepat dari pemerintah pusat, sehingga keberlanjutan pembangunan dan pengembangan Kota Pangkalpinang bisa kita laksanakan dengan segera sesuai dengan yang telah kami canangkan,” tandasnya.
Dessy juga menegaskan komitmen pemkot untuk mematuhi semua arahan dari pusat. “Kita juga akan mematuhi arahan dari pusat. Ada informasi bahwa mulai hari Jumat akan ada kebijakan yang diberlakukan, namun sejauh ini belum ada pengumuman resmi maupun surat edaran yang diterima. Kami hanya mendapat informasi awal dan sedang dalam tahap persiapan,” pungkasnya.
Dessy menekankan pentingnya sinkronisasi dengan regulasi terbaru dari Kemendagri untuk memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
Selain itu, pemkot akan terus gencar melakukan digitalisasi birokrasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. (KBC)







