Ditempat terpisah, Kades Perlang, Yani Basaroni membenarkan bahwa dia bersama dua Kades lainnya mendapatkan Penghargaan RJ dari Kejari Bateng. “Kasus-kasus yang kami RJ kan merupakan tindak pidana yang masih bisa di komunikasikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, bertikai ataupun berselisih paham,” katanya.
Setelah melakukan RJ, pihak Desa melaporkan hasil musyawarah mufakat itu ke Kejari Bateng.
“Rumah RJ yang dibentuk Kejari Bateng merupakan program positif dilingkungan masyarakat, dibidang pembinaan hukum,” ulasnya.
Pria yang biasa disapa Ronie ini juga menegaskan dirinya paling anti kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur. “Kedua kasus ini, saya tidak akan RJ kan tingkat Desa. Alasannya, karena tuntutan hukum kedua kasus ini diatas lima tahun, lalu efek sosial sangat negatif kalau kita RJ kan,” pungkasnya. (rn/rb)
Sumber radarbahtera







