PADANG – Tim Khusus Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bergerak senyap membongkar dugaan jaringan penyebar tautan judi online. Dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Padang, sebanyak 21 orang berhasil diamankan beserta puluhan barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (24/7) dini hari di kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, serta Parak Laweh. Ketiga lokasi tersebut menjadi sasaran operasi setelah polisi memperoleh informasi terkait aktivitas penyebaran konten bermuatan perjudian online.
“Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online. Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ujar Andry.
Menurutnya, seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke kantor Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas di luar Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 31 unit telepon genggam dari berbagai merek, terdiri dari 11 unit iPhone, enam Oppo, lima Samsung, empat Realme, masing-masing satu Infinix, Nubia dan Vivo, serta satu unit laptop Asus yang diduga digunakan untuk mengelola aktivitas penyebaran tautan judi online.
Andry menjelaskan, modus yang dijalankan para terduga pelaku ialah menyebarluaskan link atau tautan situs perjudian kepada masyarakat melalui media digital. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terorganisasi dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial sehingga dijadikan sebagai sumber penghasilan.







