“Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang menjadi perhatian serius Polda Sumbar. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengelola, promotor maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik juga tengah melakukan pendalaman terhadap alat komunikasi yang disita guna mengungkap aliran transaksi, pola komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Terakhir Andry mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga pelaku, serta menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku. (***)
(Sumber hariansinggalang)







