PADANG (realita.news) -Tiga pelaku pengoplos gas elpiji 3 kilogram ditangkap tim Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar di Jalan Penjernihan Utama RT 03 RW 07, Kelurahan Gunung Pangilun, Padang Utara, Rabu (1/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketiga pelaku berinisial Ganda (40), Indra (36), Kevin (27). Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil menyita 150 tabung gas elpigi 3 KG, 80 tabung gas elpiji 12 KG dan empat tabung gas elpiji 50 KG.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Mendapati informasi tersebut, tim Tipidter langsung ke lokasi kejadian memastikan laporan dari masyarakat. “Tim kami berhasil mengungkap penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah dari elpiji 3 KG dipindahkan ke elpiji 12 KG dan elpiji 50 KG,” kata Andry di lokasi kejadian.
Andry mengatakan, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing. Ganda merupakan pemilik tabung gas tersebut, sementara dua orang lainnya pekerja yang ikut memindahkan gas tersebut.







