“Kami berhasil menyita gas elpiji 3 KG sebanyak 150 tabung, tabung elpiji 12 KG sebanyak 80 tabung dan elpiji 50 KG sebanyak empat tabung,” ujar Andry.
Dijelaskannya, pelaku sengaja membeli regulator melalui pembelanjaan online berikut dengan segelnya. Setelah itu pelaku memindahkan gas tersebut dari tabung subsidi yang sengaja dibeli di kedai, lalu dipindahkan ke tabung gas komersil12 KG dan 50 KG.
“Ini selisihnya cukup lumayan. Pendapatan mereka rata-rata mendapat 40 juta rupiah per bulan. Pengakuan pelaku, mereka telah beroperasi selama delapan bulan,” jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU Migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 KUHP ditambah pasal 49 di UU Cipta Kerja. “Ancaman kurungannya enam tahun penjara,” katanya. (der)
(Sumber hariansinggalang.co.id)







