KOBA (realita.news) – Tiga Kepala Desa di Kabupaten Bangka Tengah terima penghargaan Restorative Justice (RJ) tahun 2024 dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Ketiga kades itu meliputi Yani Basaroni Kades Perlang, Sandi Kurau Barat dan Ahirman Batu Belubang.
Menurut Husaini, ketiga orang Kades ini paling aktif melakukan RJ di Desa masing-masing. Kasus pencurian di bawah Rp1 juta, perkelahian atau salah paham, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga sengketa lahan. “Benar. Kita memberikan penghargaan RJ kepada tiga Kades di dcaerah ini,” kata Kajari Bateng, M. Husaini kepada awak media di Koba, Jumat pagi (22/03/2024).
Setiap Desa se Bateng telah memiliki sekretariat RJ yang dipimpin Kades bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat. Mereka yang memiliki kompeten menengahi segala sesuatu di Desa ini akan menjadi Mediator kedua belah pihak yang bersengketa. Segala sengketa ataupun selisih paham di putuskan melalui musyawarah mufakat tertuang dalam kesepakatan diatas kertas dibubuhi materai.
“Jika sudah disepakati dan tidak ada tuntutan kemudian hari, maka perkara tidak dilanjutkan ke meja hijau,” ungkapnya.
Penghargaan ini diberikan sebagai wujud implementasi Rumah RJ yang telah membantu tugas dari Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam rangka pembinaan masyarakat tingkat desa. “Kedepan penghargaan ini akan kita lakukan setiap tahun,” pungkasnya.