PADANG (realita.news) — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama musim mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah mendatang.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pengumuman Nomor 550/281/DISHUB-SB/III/2024 terkait pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/ 1445 Hijriah yang ditanda tangani Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah pada (20/3) kemarin.
Dalam surat itu disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang,akan berlaku disejumlah ruas jalur lalu lintas utama . Seperti di jalur Padang – Solok via Kiliran Jao, (Perbatasan Jambi dengan Kabupaten Dharmasraya).
Kemudian di jalur Padang Padang Panjang – Bukittinggi, hingga di jalur perbatasan antara Sumbar dengan Riau di Kabupaten Limapuluh Kota dan sebaliknya.
“Waktu Pengaturan Lalu Lintas diberlakukan mulai hari Jum’at tanggal 5 April 2024 pada pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 WIB,” bunyi surat itu.
Aturan pembatasan operasional angkutan barang selama musim mudik dan arus balik Ramadhan, dikecualikan bagi kendaraan pengangkut BBM/Gas, hantaran uang, Sembako, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu hingga keperluan penanganan bencana.
Pengumuman itu, juga menyatakan Pemprov Sumbar akan menerapkan Pemberlakuan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) di ruas jalan Padang Bukittinggi via Malalak dan Bukittinggi – Padang via Padang Panjang.
Dijelaskan, sistem One Way di ruas jalan tersebut, akan mulai diterapkan mulai hari Minggu tanggal 7 April 2024 sampai dengan Hari Senin tanggal 15 April 2024 pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Sistem One Way dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat (kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadan kebakaran dan kendaraan ambulance) dengan pengawalan Polri,” terang surat itu.