“Jaksa menuntut hukuman penjara, kami sekeluarga nanti berharap agar majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman mati. Hanya hukuman itu yang pantas untuk mereka,” kata Novi dalam isaknya.
Di sisi lain, kakak korban, Rudy Setiawan, mengaku relatif menerima tuntutan tersebut, meski tetap menyimpan harapan agar hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat. “Sudah cukup puas, tapi kami tetap berharap vonisnya bisa lebih berat,” ungkapnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan keresahan masyarakat. Adapun sikap kooperatif serta pengakuan terdakwa menjadi faktor yang meringankan.
Peristiwa yang membuat geger kalangan jurnalis Bangka Belitung ini terjadi di pondok kebun milik korban di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, 7 Agustus 2025 lalu. Hasan Basri adalah orang yang ditugasi Aditiawarman untuk menjaga kebunnya. Sementara Martin adalah kakak dari mantan istri Hasan Basri. Dia sering berkunjung dan juga kadang bermalam di sana.
Setelah menghabisi korbannya dan membuang jasadnya ke dalam sumur, keduanya melarikan mobil Toyota Terios milik Aditiawarman ke Sumatera Selatan. Berkat kerjasama dengan jajaran Polda Sumsel, keduanya berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda. (*)







