MENTOK (realita.news) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis lalu.
Kedua pelaku berinisial S (45) dan Y (42) diamankan sekitar pukul 00.05 WIB di kediamannya di RT 003 Kelurahan Tanjung. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 18 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 6 butir pil diduga ekstasi berlogo RR warna kuning.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu dompet kain, satu sekop dari sedotan, satu tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.







