Example floating
Example floating
PERISTIWA

Satgas Halilintar Amankan 32 Ton Pasir Timah di Membalong Belitung Timur

164
×

Satgas Halilintar Amankan 32 Ton Pasir Timah di Membalong Belitung Timur

Sebarkan artikel ini
Satu gudang diduga milik Irawan, warga Desa Tanjung Rusa di kawasan Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung digerebek Satgas Halilintar dan mengamankan 32 Ton pasir timah. (*)

BELITUNG (realita.news) – Satgas Halilintar mengungkap kasus penimbunan puluhan ton timah ilegal di gudang milik Irawan, warga Desa Tanjung Rusa di kawasan Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Dalam pemeriksaan terungkap, pasir timah seberat 32 ton tersebut diduga milik Bulin, seorang bos timah di Sungailiat Pulau Bangka.

Dilansir dari Belitong Ekspres dari sumber terpercaya, aktivitas penimbunan ini diduga telah berlangsung lama dan dijalankan secara sistematis. Saat ini, barang bukti tersebut telah dititipkan di gudang GBT, Kabupaten Belitung Timur. “Total ada 32 ton. Sekarang barang disimpan di gudang GBT Kabupaten Belitung Timur,” ujar seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada Belitong Ekspres, Senin (20/10/2025).

Menurut sumber tersebut, timah yang disita berstatus ilegal atau hasil transaksi Cash On Delivery (COD). Barang seharusnya dilaporkan terlebih dahulu ke kejaksaan sebelum diserahkan ke PT Timah Tbk.

Ia menambahkan, puluhan ton timah ilegal itu diduga milik BL, cukong asal Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang bekerja sama dengan pria berinisial Dr. “Barang milik bos BL Kabupaten Bangka, seharusnya dilaporkan dulu ke kejaksaan baru dibawa ke PT Timah. Ini malah langsung ke gudang GBT di Beltim,” ungkapnya.

Sumber lain menyebutkan, sebelum diselundupkan ke luar negeri melalui jalur pelabuhan tikus, pasir timah yang dikemas dalam karung-karung itu terlebih dahulu dipindahkan ke Pulau Kapak. “Sebelum dikirim, karung-karung berisi pasir timah itu terlebih dahulu dipindahkan dulu ke Pulau Kapak, baru kemudian dibawa atau dikirim ke luar negeri,” katanya.

Masih menurut sumber tersebut, praktik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Kegiatan pengumpulan dan pengiriman timah dilakukan secara terencana dan profesional, mulai dari waktu, lokasi, hingga jadwal pengiriman. “Modus seperti ini jelas bukan kerjaan amatiran. Melihat jumlah timah yang mencapai puluhan ton, sudah pasti kegiatan itu melibatkan pihak-pihak berpengalaman,” katanya menambahkan.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Makan Korban Lagi

Kronologi Penggerebekan
Awalnya, Satgas Halilintar mendapat informasi mengenai adanya dugaan penimbunan timah ilegal di lokasi dan disimpan di gudang milik Ir. Saat gudang didatangi, petugas Satgas Halilintar menemukan adanya pasir timah ilegal seberat puluhan ton.

Dalam interogasi yang dilakukan, petugas menemukan BL sebagai pemilik timah tersebut. Lalu peran Ir diduga sebagai pemilik gudang yang sebelumnya merupakan bengkel motor miliknya. Sedangkan anaknya berinitial En adalah sopir yang ditugasi mengambil timah di tempat yang telah ditentukan.

Puluhan ton timah tersebut didapat dari penambangan timah ilegal yang ada di Belitung. Mereka membeli timah tersebut dengan harga Rp200 ribu per kilogram. Timah itu  akan dikirim ke luar negeri. Aktivitas penyelundupan tersebut sudah berjalan kurang lebih setahun. Setiap minggu, pelaku melakukan pengiriman minimal dua kali.

Tinggalkan Balasan