BANGKA BARAT (realita.news) – Unit Reserse Kriminal Polsek Jebus, jajaran Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar uang palsu (upal) berinisial RDH alias AD (24), warga asal Palembang. Penangkapan dilakukan di toko ayam goreng di Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku diketahui baru tiba di Jebus satu hari sebelum penangkapan, dengan tujuan pribadi untuk mengunjungi pacarnya. Namun sesampainya di wilayah tersebut, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan mencoba mengedarkan uang palsu.
“Tersangka ternyata sudah beroperasi di Palembang selama kurang lebih dua bulan, berdasarkan pengakuannya. Selama di sana, diperkirakan AD telah mencetak uang palsu antara empat sampai lima juta rupiah ,” jelas Kapolres.
Di Jebus, tersangka membawa uang palsu senilai Rp1,5 juta dalam pecahan Rp100.000. Uang tersebut sempat dibelanjakan di dua lokasi, sebelum keberadaannya terpantau oleh anggota Reskrim Polsek Jebus yang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.







