Didit memastikan akan melakukan pengawasan hingga seluruh ijazah diserahkan kepada pemiliknya sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saipul Bakhri, menegaskan ijazah adalah bukti kelulusan dan tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban pembayaran iuran.
“Ijazah adalah bukti bahwa siswa telah menyelesaikan pendidikan. Itu hak mereka dan tidak boleh ditahan karena alasan iuran,” ujarnya.
Saipul mengungkapkan, sebagian ijazah yang belum diambil merupakan lulusan lama, bahkan ada yang sejak 2016. Faktor ekonomi dan kurangnya komunikasi menjadi salah satu penyebab.
Pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah negeri untuk proaktif menghubungi alumni maupun orang tua agar ijazah dapat segera diambil tanpa hambatan. “Silakan alumni atau orang tua datang langsung untuk mengambil ijazah. Sekolah negeri tidak boleh menghambat,” tegasnya. (*)
Ribuan Ijazah Tertahan di Sekolah, Ketua DPRD Babel Panggil Dinas Pendidikan







