PANGKALPINANG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, menyoroti masih banyaknya ijazah lulusan SMA dan SMK di Kepulauan Bangka Belitung yang belum diambil para tamatan dan masih tersimpan di sekolah.
Sorotan itu disampaikan Didit Sri Gusjaya dalam pertemuan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang kerja Ketua DPRD, Rabu (18/2/2026). Hadir pada kesempatan itu, Plt Kadisdik Babel Saipul, Kepala sekolah SMA Muhammadiyah Pangkalpinang, Edison Taher dan beberapa kalangan pendidikan lainnya.
Hal ini, kata Ketua DPRD Babel, diketahuinya setelah adanya pengaduan seorang warga terkait anaknya yang telah menyelesaikan pendidikan di satu SMK Negeri di Bangka Tengah tapi tidak bisa mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan iuran sekolah sekitar Rp500 ribu.
Setelah difasilitasi, tunggakan tersebut akhirnya dilunasi dan ijazah diserahkan kepada yang bersangkutan. Dokumen kelulusan itu kemudian digunakan untuk melamar pekerjaan.
Menurut Didit, kasus tersebut menjadi indikasi adanya persoalan serupa yang dialami lulusan lain di Bangka Belitung. “Dari satu kasus itu kami menduga masih banyak kejadian serupa yang belum terungkap,” ujar Didit.
Berdasarkan pendataan dinas pendidikan, tercatat sekitar 3.568 ijazah belum diambil. Sebanyak 93 persen di antaranya berasal dari SMA dan SMK negeri.
Sedangkan sekitar 594 lainnya berasal dari sekolah swasta dengan berbagai latar belakang persoalan, mulai dari tunggakan biaya hingga kondisi ekonomi keluarga.
Didit menegaskan ijazah merupakan hak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh ditahan dengan alasan administrasi, terutama di sekolah negeri.
Ia meminta seluruh SMA dan SMK negeri segera menyerahkan ijazah kepada para alumni tanpa syarat. “Kita tidak perlu melihat latar belakang masalahnya. Yang terpenting, anak yang sudah lulus wajib menerima ijazahnya. Ini bukti resmi pendidikan mereka dan sangat penting untuk masa depan,” tegasnya.







