BANGKA BARAT (realita.news) – Tidak jera. Agaknya ucapan ini tepat ditimpakan kepada seorang lelaki berinitial KPD, warga Kecamatan Mentok Kabupaten Barat. Residivis kasus pencurian berusia 28 tahun ini kembali ditangkap polisi karena mengulangi perbuatannya.
Bila sebelumnya, lelaki ini dihukum karena kasus pencurian biasa, kini dia ditangkap karena melaukan pencurian dengan pemberatan. Pada Jumat (31/10/2025) lalu, tersangka masuk ke dalam rumah Dewi Nur Indah Sari (35), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, setelah merusak jendela.
Karena saat kejadian rumah dalam keadaan kosong, KPD dengan leluasa mengobrak abrik kediaman Dewi Nur Indah Sari mencari barang berharga. Setelah beberapa lama berada dalam rumah, lelaki ini mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya gelang emas rampit seberat 3,89 gram, surat pembelian emas, dua dompet, dan tabung gas LPG 3 Kg warna hijau.







