“DPRD meminta para pengusaha pabrik sawit tetap menjaga dan berupaya menaikkan harga. Namun perlu dipahami, pembelian itu terjadi di tingkat perusahaan, bukan langsung di petani,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam praktik di lapangan terdapat peran perantara seperti pemilik delivery order (DO) dan pengepul yang memengaruhi harga di tingkat petani. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk memastikan informasi harga dapat tersampaikan secara menyeluruh.
“Kami minta dinas di kabupaten/kota bersama perusahaan segera mengundang pemilik DO, sehingga para pengepul juga mendapatkan informasi yang sama dan tidak terjadi kesenjangan harga di lapangan,” katanya.
Selain itu, DPRD Babel mendorong penyusunan format baku dalam proses penetapan harga TBS yang melibatkan lintas sektor, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian, serta pelayanan perizinan terpadu (PTSP), guna menciptakan mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Dalam forum tersebut, DPRD juga menyoroti masih adanya perusahaan yang tidak hadir dalam rapat penetapan harga TBS. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi kualitas keputusan yang dihasilkan.
“Kami berharap seluruh perusahaan hadir dalam forum penetapan harga agar dapat menyampaikan pandangan dan mencapai kesepahaman bersama,” tegasnya.
Untuk memperkuat aspek kepastian hukum, DPRD mengusulkan keterlibatan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian, dalam proses penetapan harga.
Hal ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan terkait batas harga maksimal dan minimal serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran. “Jika sudah ditetapkan, maka yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai aturan, baik perdata maupun pidana,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD juga mengingatkan para petani untuk menjaga kualitas buah sawit, karena hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi perusahaan dalam menentukan harga. (rea)







