Status Lahan Tak Jelas
Persoalan makin rumit karena belum ada kejelasan mengenai status lahan di luar HGU tersebut. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menganggap lahan itu tanah negara, sehingga kerja sama antara desa dan perusahaan sawit dianggap tidak sah.
“Kalau memang itu hak kami sebagai desa, tolong beri kejelasan. Tapi kalau itu memang hak perusahaan, ya silakan ambil. Kami hanya ingin kepastian,” ujar Arlan lagi.
Para kepala desa dan masyarakat berharap DPRD Babel dapat membantu mencari jalan keluar atas polemik ini. Mereka meminta kejelasan hukum terkait status lahan, legalitas MOU, dan keabsahan dana yang telah diterima desa.
“Kami tidak ingin terus tersandera oleh situasi yang tidak jelas ini. Kami hanya menuntut keadilan,” tegas Arlan Densi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini dan mengkoordinasikannya dengan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait. “Kami akan mencari solusi terbaik bagi semua pihak, agar tidak ada yang dirugikan,” ujar Didit.
RDP ini menjadi langkah awal bagi DPRD Babel dalam mengurai benang kusut persoalan perkebunan sawit di Bangka Barat. Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan, sehingga dana desa dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya tanpa melanggar aturan. (*)







