PANGKALPINANG (realita.news) – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , dokter Adi Sucipto, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang kesehatan kepada masyarakat Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini di adakan ruang pertemuan gedung lama RSBT Pangkalpinang, Sabtu (24/05/2025).
Selain dari legislatif, sosialisasi ini juga mendengarkan informasi yang lengkap tentang Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang kesehatan dari Dinas Kesehatan serta BPJS Kesehatan. “Perda kesehatan ini membuktikan kehadiran Pemerintah Provinsi dalam menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit,” kata dokter spesialis bedah ini.
Adi mengatakan isi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kesehatan menjadi landasan hukum bagi pelayanan kesehatan di Babel. Dan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Babel untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak kesehatan mereka.
“Babel telah memiliki rumah sakit tipe B, dan diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan menyeluruh, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif,” ujarnya.
Menurut Dokter Adi Sucipto, tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Babel sudah mencapai 98 persen Universal Health Coverage (UHC). Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat Bangka Belitung sadar akan pentingnya jaminan kesehatan. “Kita berharap masyarakat merasa aman dan terjamin saat berobat di fasilitas kesehatan mana pun di provinsi ini ,” ujarnya.
Penerima Bantuan Iuran APBD
Menjawab pertanyaan masyarakat tentang kondisi ekonomi yang belum bagus sehingga menyebabkan masyarakat telah membayar iuran, pemerintah telah membentuk satu program untuk membantu masyarakat yang disebut Program Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mengalami putus kepesertaan, misalnya akibat Pemutusan Hubungan Kerja dapat dialihkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga tetap mendapatkan layanan kesehatan,” jelasnya.







