PBI adalah program kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Kepanjangan PBI APBD adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, iuran JKN BPJS Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pemda melalui APBD.
Merangkum dari berbagai situs pemerintah daerah, PBI APBD adalah bagian dari program JKN yang difokuskan pada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk membayar premi asuransi kesehatan mandiri. Melalui skema PBI, iuran peserta ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Skema ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan universal health coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, yang menjadi tujuan besar dari sistem kesehatan nasional.
Cara Pengajuan
Setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dana dari APBD guna mendanai iuran PBI ini. APBD dialokasikan untuk membiayai peserta PBI non-APBN, yang dikenal sebagai PBI daerah. Ini mencakup warga yang tidak terdaftar dalam data PBI APBN, tetapi tetap memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau tidak mampu menurut standar daerah.
Peserta PBI APBD adalah mereka yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Warga kurang biasanya akan didata oleh aparat desa atau kelurahan untuk kemudian didaftarkan sebagai peserta PBI APBD. Jika tidak terdaftar oleh petugas, maka seseorang yang merasa kurang mampu secara ekonomi bisa mengajukan diri sebagai penerima PBI APBD. (rea)







