PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bangka Belitung mengelar Rapat Dengar Pendapat terkait polemik lahan perkebunan sawit yang dikelola PT Sawindo Kencana di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. RDP ini diadakan ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (3/11/2025).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya yang didampingi wakil ketua Eddy Iskandar dan beberapa anggota lainnya. Juga hadir dalam RDP ini Ketua DPRD Bangka Barat, pejabat dinas terkait dan para kepala desa di Kecamatan Tempilang.
Persoalan utama yang dibahas dalam RDP inilah adanya lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha yang dimanfaatkan PT Sawindo untuk menanam tanaman sawit. Persoalan lainnya adalah adanya dana yang disetorkan PT Sawindo ke rekening desa atas hasil pemanfaat tanah di luar HGU tersebut berdasar kesepakatan antara perusahaan dengan masyarajkat tahun 2018 lalu. Namun saat ini, nama tersebut mengendad di rekening desa karena adanya larangan dari Pemda Bangka Barat mengunakan dana tersebut.
Kepala Desa Buyan Kelumbi, Arlan Densi, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berlangsung lama dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. “Permasalahan ini sudah bertahun-tahun. Kami hanya ingin kepastian — mana yang jadi hak desa, mana yang milik perusahaan,” tegas Arlan dalam RDP tersebut.
Menurut Arlan, sebelumnya telah dibuat Memorandum of Understanding (MOU) antara beberapa desa di kecamatan dengan PT Sawindo Kencana. Isi MOU itu mengatur pembagian hasil dari kebun yang berada di luar HGU.
Namun, keputusan tersebut mendadak dibatalkan setelah Bupati Bangka Barat menyatakan bahwa MOU itu tidak sah secara hukum. Akibatnya, dana bagi hasil yang sudah masuk ke rekening desa kini dibekukan dan tidak boleh digunakan.
“Kami bingung. Dana sudah masuk ke rekening desa, tapi kami dilarang memakainya karena dianggap hasil dari MOU ilegal,” keluh Arlan.







