BANYUASIN –Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin, ungkap kasus tindak pidana pencurian buah sawit di areal kebun kelapa sawit PTPN I Reg VII Kebun Bentayan Blok 638 dan Blok 639 Afdeling 2 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Dimas Arbianto Ardinur STrK MH d,mengatakan aksi pencurian ini dilakukan oleh AO (30) yang beralamat di RT 009 RW 004 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
“AO melakukan pencurian buah kelapa sawit berbentuk TBS (tandan buah segar) sebanyak 115 tandan dengan rincian 15 tandan sudah berhasil di bawa pergi sedangkan yang tersisa 100 tandan yang di lakukan oleh pelaku A0,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, awalnya pihaknya telah menerima laporan dari PTPN I Regional VII Kebun Bentayan dengan pelapor Alfian Tri Fermana SH (25) selaku Sindum PTPN I Regional VII Kebun Bentayan yang beralamat di jalan Kavlin Raya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. Aksi ini dilakukan AQ bersama komplotannya sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (10/3) lalu.
“Aksi pencurian ini dilakukan AO bersama 3 rekannya yakni RM, EA, AR yang mana ketiga rekannya ini masih DPO. Saat itu saudara Sindum Alfan mendapatkan info dari BKO TNI bahwa ada pelaku yang sedang melakukan pencurian,” jelas dia.
Kemudian datang saudara Alfian selaku Sindum bersama dengan Asiten saudara Agung Wahyudi dan saksi Zaimat selaku security langsung kelokasi kejadian dan di lihat para pelaku sedang melangsir buah kelapa sawit hasil curian dengan menggunakan sepeda motor, lalu di lakukan penangkapan.