“Penyitaan Minuman Keras (miras)tersebut berkat penyelidikan Polsek Muara Padang yang mendapat informasi dari warga mengenai peredaran minuman keras di warung kaki lima tanpa izin di Wilayah Hukum Polsek Muara Padang,” ungkap Kapolsek
Kemudian Kapolsek Mengungkapkan 24 botol minuman keras tersebut disimpan digudang Barang bukti Mapolsek Muara Padang dan bagi Pemilik, selain dilakukan pendataan dan juga diberikan pembinaan untuk tidak menjual miras kembali
“Kegiatan Razia ini dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445,” kata Kapolsek pada Jumat (22/3/2024). (reyhan)







