BANGKA – Kepiawaian Feri dan Badri Alamsyah dalam aksinya mencuri sepeda motor berbagai merek di wilayah hukum Polres Bangka dan Polres Bangka Barat selama tiga bulan belakangan berakhir Selasa tanggal 30 Januari 2024.
Kedua lelaki warga Sungailiat ditangkap Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang dipimpin Ipda Mario Tambunan. Dari keduanya, polisi menyita 17 unit sepeda motor hasil jarahan Feri dan Badri. “Selain sepeda motor, keduanya juga terlibat dalam pencurian mesin kompresor dan mesin robin,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka.
Perwira polisi yang menyandangtanda pangkat dua melati ini menyatakan hal tersebut dalam press release pengungkapan kasus pencuriam kendaraan bermotor di Polres Bangka, Jum’at (2/2/2024). “Selama tiga beraksi, keduanya sukses membawa lari 16 sepeda motor, satu mesin kompresor dan satu mesin robin. Selesai beraksi yang ke 17 kalinya, Tim Buser berhasil mengagalkannya,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan penyidik Polres Bangka, kata Toni Sarjaka, tersangka Feri (42) warga Sungailiat dan Badri Alamsyah (32) warga Pemali, mengakui telah 16 kali beraksi mencuri motor. “Keduanya cukup profesional saat beraksi. Dimanapun ada kesampaian kedua tersangka ini langsung bertindak,” ujar dia.
Berusaha Melarikan Diri
Mendapat informasi ada 16 TKP, aparat lalu membawa tersangka untuk menunjukkan dimana dan kepada siapa sepda motor curian tersebut dijualnya. Nah saat itulah, tersangka berusaha melarikan diri dan tidak ingin buruannya lolos, polisi melumpuhkan keduanya dengan timah panas,” katanya.
AKBP Toni Sarjaka menambahkan, motor-motor yang dicuri kedua pelaku dijual dalam bentuk utuh dan pretelan. Mereka dalam melakukan aksi tak pandang bulu jika ada kesempatan langsung beraksi. “Mereka juga tidak memegang lama hasil curiannya tapi menjualnya dengan cepat dengan harga berkisar satu juta sampai satu juta lima ratus ribu rupiah,” tambahnya.
Penangkapan tersebut bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka mendalami laporan pencurian di Gang Raya Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (28/1/2024).
Saat itu korban melaporkan pencurian motor dan 2 pasang sepatu di kediaman mereka. Saksi mengaku melihat ada 2 orang tak dikenal menggunakan mobil minibus.
Berbekal informasi tersebut Tim Kelambit Buser Polres Bangka melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan Tim Kelambit Buser Polres Bangka mendapatkan informasi terhadap diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang sedang berada di wilayah Kecamatan Pemali, namun tim belum mendapatkan hasil.
Pergerakan dan keberadaan terduga pencurian terus dilakukan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka. Selasa (30/1/2024) didapatkan kembali informasi keberadaan orang yang diincar tersebut di Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, kemudian dipantau.
Dipimpin oleh Ipda Mario Tambunan, Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Feri di Jalan A Yani Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Feri yang diinterogasi mengakui mencuri motori bersama rekannya Badri Alamsyah. Tak ingin membuang waktu lama, Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian bergerak menuju ke Desa Penyamun, Kecamatan Pemali.
Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian membawa keduanya untuk menunjukkan sepeda motor yang telah mereka jual ke berbagai wilayah di Kabupaten Bangka.
Hasilnya 17 motor, 1 mesin kompresor dan 1 mesin robin berhasil diamankan. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Bangka. (*)
Sumber: Humas