Informasi yang diterima dari berbagai sumber, kasus pencabulan atau kekerasan seksual itu terjadi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka saat liburan lebaran belum lama ini. Terduga pelaku 2 orang inisial JI alias Joni (21) dan RSZ (23) yang merupakan pekerja koperasi, sementara korbannya 2 orang gadis yang masih di bawah umur.
Tempat kejadian di rumah pelaku yang juga difungsikan sebagai kantor koperasi tersebut. “Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” ujar Ogan. (*)
(Sumberkabarbangka.com)







