Menurut Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha yang memimpin jumpa pers itu, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Satreskrim, meski sekarang baru satu korban yang melapor tapi jumlah korban diperkirakan lebih dari satu orang. Diduga, RB diduga melakukan tindakan cabul terhadap beberapa pasien lainnya selama membuka praktik pengobatan.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat yang pernah menjadi pasien RB dan merasa menjadi korban untuk segera melapor. Pihak kepolisian menjamin perlindungan hukum bagi para korban.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah dan PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, yang secara tegas menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta pelecehan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik pengobatan non-medis yang tidak memiliki izin resmi. (*)







