BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat memusnahkan barang bukti 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan besar di Pelabuhan Tanjung Kalian tanggal 22 Maret 2024 lalu. Pemusnahan ini dilakukan lebih cepat guna memastikan barang terlarang tersebut tidak disalahgunakan.
Pemusnahan barang haram itu digelar di Gedung Catur Prasetya Mako Polres Bangka Barat, Kamis (4/4/2024). Nampak hadir Bupati Bangka Barat, Sukirman, BNN Provinsi Babel, Direktorat Narkoba Polda Babel dan Forkopimda setempat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, mengatakan sistem pemusnahan sabu-sabu kali ini dilakukan dengan cara diblender. Selanjutnya barang tersebut dicampur dengan wipol dan dibuang ke septic tank.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau upaya penyelewengan barang bukti.
“Jadi kemungkinan-kemungkinan terjadinya penyalahgunaan ataupun upaya-upaya menyelewengan barang bukti ini sangat kita cegah semaksimal mungkin,” tegas Ade.