Setelah pemusnahan dilakukan, Ade Zamrah berharap Polres Bangka Barat maupun Polda Babel terhindar dari isu-isu negatif terkait penyelewengan barang bukti, seperti yang pernah terjadi di Polda Sumatera Barat.
Sebab menurut Ade Zamrah, hal-hal yang berkaitan dengan penanganan barang bukti ini sangat sensitif. “Ini yang selalu diingatkan oleh Bapak Kapolda kepada kami, jangan sampai nanti terjadi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan ataupun penggantian barang bukti yang lain dan sebagainya. Tadi sudah disaksikan sendiri 35 bungkusnya murni, benar narkoba,” kata dia.
Ade Zamrah menambahkan, terkait persidangan dua orang pelaku yakni Dika ( 26 ) dan Sien ( 27 ) masih dalam proses melengkapi berkas. Selain itu dua orang DPO lainnya yakni F dan Y masih terus diburu. ( SK )







